Istri Tidak Wajib Memasak dan Mencuci?
Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi
Hendaknya seorang istri melaksanakan tugas-tugas ibu rumah tangga yang secara ‘urf dan adat kebiasaan adalah tugas istri seperti memasak, mencuci, merawat anak dan lain sebagainya. Hal ini sangat baik dan dianjurkan bagi istri dengan kesepakatan ulama. (Al Mufhim, 5/517)
Sekalipun ada perselisihan di kalangan ulama, apakah itu wajib bagi istri atau tidak. Sebagian ulama berpendapat tidak wajib hukumnya. (Lihat Syarh Bukhari Ibnu Bathal 7/539, Al Majmu’ An Nawawi 16/427, Al Mughni Ibnu Qudamah10/223)
Dan sebagian ulama lainnya berpendapat wajib bagi istri untuk melakukan tugas-tugas ibu rumah tangga. (Bada’iu Shanai’ Al Kasani 4/192, Syarh Mukhtashar Khalil 4/186, Al Majmu’ An Nawawi 16/427, Kasyaful Qina Al Buhuti 5/195).
Dan ini pendapat yang lebih kuat insya Allah karena beberapa hal:
Pertama: Inilah yang berlangsung pada zaman Nabi bahwa istri membantu suaminya.
Kedua: Allah memerintahkan suami istri untuk berbuat baik secara ‘urf.
Ketiga: Nabi memerintahkan kepada istrinya untuk melayaninya tanpa meminta izin mereka terlebih dahulu.
Keempat: Kewajiban istri untuk taat kepada suami.
(Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 34/90, Adab Zifaf Al Albani hlm. 288, Fiqhu Nikah wal Isyrah Baina Zaujaini hlm. 139-144 oleh Syeikhuna Sulaiman Ar Ruhaili).
